Media Magelang – Kabar gembira bagi penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dari gelombang 1-11, pembayaran insentif akan dicairkan pemerintah pada lusa.
Pihak Kartu Prakerja akan membayarkan insentif kepada seluruh penerima tahun lalu pada Jumat, 5 Maret 2021.
Pencairan insentif sebesar Rp2,55 juta ini akan diberikan pada penerima Kartu Prakerja tahun 2020 bila melaksanakan berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Lakukan Langkah Berikut untuk Terima Dana Insentif Kartu Prakerja Tahun 2020
Salah satu ketentuan yang ditetapkan pemerintah pengelola Kartu Prakerja kepada penerima insentif yakni menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja.
Sebab itu, penerima Kartu Prakerja tahun 2020 perlu mengurus syarat pencairan insentifnya dengan menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja masing-masing.
Batas akhir yang ditetapkan kepada semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020 untuk menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja hanya berlaku sampai besok.
Baca Juga: Jateng Luncurkan Aplikasi SILap-CSR, Ganjar Pranowo: Mudah-Mudahan Bisa Terkonsolidasi dengan Baik
Pihak Kartu Prakerja baru mengumumkan batas waktu untuk menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja yang dilakukan paling lambat hari Kamis, 4 Maret 2021.