Media Magelang - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menyampaikan bahwa kerumunan massa di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas adalah suatu hal yang spontan. Karena itu dia menilai peristiwa tersebut tidak ada unsur pidana.
"Kalau bicara kerumunan ini harus dibedakan. Masyarakat datang secara spontan. Tidak ada undangan secara resmi dan khusus dan Presiden tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (2/3/2021).
Agus melihat, masyarakat yang hadir adalah sebagai bentuk antusiasme ingin melihat dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Apalagi, kunjungan Presiden ke daerah tersebut membawa perubahan positif.
"Saya kira ini bagian dari antusiasme masyarakat. Masyarakat ingin melihat dan berkomunikasi secara langsung dengan pimpinannya dan jarang terjadi. Artinya ini hal yang kita harus respon positif kehadiran presiden untuk membawa perubahan di daerah tersebut," katanya.
Dia pun membandingkan kerumunan yang di Maumere dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kerumunan di Petamburan, dia melihat ada suatu kesengajaan dengan suatu ajakan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.
"Berbeda dengan peristiwa yang terjadi di petamburan yang didahului unsur adanya suatu ajakan dan undangan secara khusus. Peristiwa petamburan ada sebabnya. Sebab ajakan peristiwa yang ada di Tebet. Dan ini yg harus dibedakan dan konsekuensi hukumnya berbeda. Peristiwa di Maumere tidak bisa dikualifikasi masuk peristiwa pidana," ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Lakukan Langkah Berikut untuk Terima Dana Insentif Kartu Prakerja Tahun 2020
Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat kerumunan di Petamburan, Provinsi DKI Jakarta saat itu sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, ada unsur pelangggaran hukum sesuai ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.