Kemenkop UKM juga mengabarkan bahwa BLT UMKM BPUM 2021 ditujukan untuk 12 juta penerima atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Setiap penerima bantuan nantinya akan mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 senilai Rp2,4 juta.
Jika pendaftaran BLT UMKM BPUM telah dibuka, pelaku usaha bisa daftar di kantor dinas Koperasi terdekat.
Sebagai catatan tidak semua daerah memiliki dinas Koperasi, sehingga harus mendaftar ke dinas Pemprov apabila di Kabupaten/Kota domisili tidak ada.
Adapun penerima bantuan BLT UMKM BPUM dari Kemenkop UKM akan diambil dari data yang didapat dari dinas terkait di tiap daerah.***