Jika usaha belum terdaftar, dapat mendaftar secara online melalui cara di bawah ini.
1. Buka laman https://oss.go.id
2. Login di OSS dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Baca Juga: Usai Pemeriksaan Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif Covid-19 di Kerumunan Jokowi NTT
Syarat Daftar BLT UMKM Banpres BPUM
WNI
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD