Mulai Berlaku, Simak Info Besaran Diskon Pajak untuk Mobil dan Rumah Baru Berikut

- 4 Maret 2021, 07:53 WIB
Pemberlakuan pajak PPnBM 0 Persen hanya pada bulan Maret hingga Mei 2021, berikut daftar harga 21 mobil pabrikan Toyota hingga Wuling.
Pemberlakuan pajak PPnBM 0 Persen hanya pada bulan Maret hingga Mei 2021, berikut daftar harga 21 mobil pabrikan Toyota hingga Wuling. /Instagram/@kemenperin_ri

Media Magelang – Diskon pajak (PPnBM) yang diberikan pemerintah untuk mobil dan rumah baru mulai berlaku sejak Senin, 1 Maret 2021.

Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah diberlakukan pemerintah untuk menanggung diskon pajak bagi mobil baru dengan ketentuan tertentu.

Selain itu, diskon pajak juga bisa masyarakat dapatkan ketika membeli rumah dengan harga dan jenis rumah tertentu.

Baca Juga: Ini Dua Cara Baru Klaim Token Stimulus Listrik Gratis PLN 2021

Mulai bulan ini, pemerintah masih memberikan diskon pajak utuh 100 persen yang hanya berlaku selama Maret hingga Mei 2021.

Besaran diskon pajak yang ditetapkan pemerintah ini akan secara bertahap mengalami penurunan sampai akhir tahun, yaitu Desember 2021.

Diskon pajak untuk mobil dan rumah diberikan pemerintah dalam bagian bantuan insentif usaha dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Cair Maret 2021, Cek Penerima Melalui Eform BRI di Link eform.bri.co.id

Kebijakan PEN 2021 diberlakukan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam pemulihan kondisi ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Bagi diskon pajak kendaraan bermotor (mobil), pemerintah menyuplai anggaran Rp2,99 triliun pada program PPnBM.

Anggaran yang diberikan pemerintah untuk memberi diskon pajak perumahan lebih besar, yakni Rp5 triliun.

Adapun ketentuan pemberian diskon pajak kendaraan mobil dalam PPnBM di antaranya hanya berlaku untuk kategori mobil penumpang dan sedan dengan penggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 189: Karma Elsa Atas Kejahatannya Selama ini, Nino Akhirnya Resmi Gugat Cerai!

Tak hanya itu, kapasitas mesin mobil tidak lebih dari 1.500 cc dan mobil dengan model CKD (Completely Knock Down) juga menjadi syarat dalam pemberian diskon pajak PPnBM.

Ada pula ketentuan diskon pajak untuk rumah baru yaitu rumah yang memiliki harga tidak lebih dari Rp2 miliar dan termasuk jenis rumah tapak atau rumah susun.

Pemerintah akan menanggung PPN 100 persen mulai Maret 2021, bagi harga dan jenis rumah tersebut.

Namun, rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar juga tetap mendapat diskon pajak dari pemerintah dengan besaran yang lebih kecil.

Baca Juga: Ini Jadwal Acara Trans TV 4 Maret 2021: Ada Film Riddick, Automata, dan Playing for Keeps

Besaran pajak untuk harga rumah baru di atas Rp2 miliar yaitu sebesar 50 persen, yang juga berlaku sejak awal Maret 2021.

Insentif pembelian rumah baru yang masuk dalam kategori tersebut akan diberlakukan pemerintah pada bulan Maret sampai Agustus 2021.

Demikian informasi diskon pajak untuk mobil dan rumah baru yang mulai berlaku sejak Maret 2021, dengan besaran pajak yang nantinya akan menurun secara bertahap.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah