Media Magelang – Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai berlaku sejak Senin lalu, yang membuat sejumlah mobil mendapatkan insentif keringanan pajak.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan relaksasi PPnBM untuk pemberlian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang menerima insentif ini mulai Maret 2021.
Aturan keringanan PPnBM ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Sinopsis Film Aftermath yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 3 Maret 2021
Seperti yang tertera pada Keputusan Kemenperin terbaru, terdapat sebanyak 21 mobil mobil yang memperoleh insentif PPnBM, dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Selain syarat tersebut, keringanan PPnBM hanya berlaku bagi kendaraan atau mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc, kategori mobil penumpang dan sedan dengan penggerak dua roda (4x2), dan model CKD (Completely Knock Down).
Keringanan PPnBM ini akan dilakukan secara bertahap pada 2021. Penghapusan pajak akan dibagi menjadi 3 tahapan selama 9 bulan ke depan.
Baca Juga: Dari Toyota Vios Sampai Honda HRV, Ini Daftar Sedan dan Hatchbak Bebas PPnBM
Pada tahap pertama, pemerintah akan membebaskan 100 persen biaya PPnBM mulai Maret-Mei tahun 2021.