KK dan Akta Kelahiran Model Terbaru Diresmikan, Apakah yang Lama Sudah Tidak Berlaku?

- 7 Maret 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi kartu keluarga
Ilustrasi kartu keluarga /Disdukcapil Kota Pontianak
 
Media Magelang - Penjelasan dari Dirjen Dinas Dukcapil berikut akan menjawab pertanyaan apakah model lama dari KK dan akta kelahiran masih diberlakukan.
 
KK dan akta kelahiran model terbaru telah diresmikan oleh Dinas Dukcapil.
 
Model terbaru ini berpusat pada penggunaan QR code sebagai pengganti tanda tangan basah.
 
 
Dengan adanya model terbaru ini, pertanyaan seputar apakah KK dan akta kelahiran model lama masih berlaku menjadi sering dijumpai.
 
Menjawab pertanyaan tersebut, Dirjen Dinas Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh membuat sebuah video unggahan dalam akun Tiktok miliknya.
 
Ia mengatakan jika KK dan akta kelahiran model lama masih berlaku dan tidak perlu mengalami pembaruan.
 
Hanya saja jika terdapat perubahan data, maka penduduk tersebut harus mengganti KK dan akta kelahirannya dengan model terbaru yang menggunakan QR code.
 
 
“Dengan diterapkannya Kartu Keluarga yang dapat dicetak sendiri di rumah penduduk, dengan ciri digunakan QR code, maka Kartu Keluarga yang lama masih tetap berlaku. Sekali lagi Kartu Keluarga yang lama masih tetap berlaku,” ujar Zudan Arif Fakrulloh dikutip Media Magelang dari unggahan video berjudul 'Kapan Kartu Keluarga Harus Diubah' di akun Tiktok @zudanariffakrulloh, 28 Februari 2021.
 
 
Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, “nah kapan harus diubah? Ketika ada perubahan data, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal, ada anggota keluarga yang menikah, atau ada penambahan anggota baru, Kartu Keluarga teman-teman wajib segera diganti dengan yang menggunakan QR code. Segera diurus di Dinas Dukcapil setempat.” 
 
Zudan Arif menegaskan jika penggantian KK dan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat secara langsung.
 
 
Dirinya juga memperingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo karena pengurusan perubahan KK dan akta kelahiran begitu mudah dan tanpa dipungut biaya.
 
"Urus sendiri, jangan lewat calo, tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Zudan Arif Fakrulloh dalam video unggahan lain yang berjudul 'Meng-update Kartu Keluarga karena Ada yang Menikah' pada 28 Februari 2021.
 
Meskipun demikian, penduduk tidak perlu mengganti KK dan akta kelahiran dengan model terbaru jika tidak diperlukan karena model lama masih berlaku dan sah secara hukum di Indonesia.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah