Cari Tahu Informasi Passing Grade CPNS 2021 Lengkap di Sini

- 8 Maret 2021, 05:11 WIB
Ketentuan passing grade tes CPNS 2021.
Ketentuan passing grade tes CPNS 2021. /Dok. SSCN

Media Magelang - Passing grade CPNS 2021 bisa menjadi acuan calon pelamar untuk mengikuti seleksi nanti.

Sebanyak 1,3 juta formasi tersedia dengan ketentuan passing grade CPNS 2021 yang berbeda untuk beberapa golongan pelamar.

Passing grade CPNS 2021 menjadi salah satu tolak ukur kelulusan peserta seleksi, sebagaimana termaktub dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.

 Baca Juga: Awas Penipuan! Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Diimbau untuk Hati-hati

Seperti diketahui, passing grade merupakan nilai ambang batas yang mesti dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Seperti yang telah diketahui, passing grade juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin mendaftar di salah satu formasi tersedia.

Berikut adalah passing grade CPNS 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pelamar CPNS 2021:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

Baca Juga: Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13 Tahun 2021? Simak Jawabannya di Sini 

Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua memiliki passing grade CPNS yang berbeda dengan ketentuan di atas.

Berikut adalah passing grade calon pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua:

1. Penyandang disabilitas

Passing grade bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk skor TIU.

Baca Juga: Masih Sama, Begini Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13 Tahun 2021

2. Lulusan berpredikat cumlaude

Nilai minimal lulusan berpredikat cumlaude untuk TKD adalah 271 dan 85 untuk TIU. Ketentuan ini juga berlaku bagi peserta lulusan diaspora (luar negeri).

3. Putra-putri Papua

Nilai minimal kumulatif calon pelamar dari putra-putri Papua adalah 260 untuk TKD dan 60 untuk TIU.

Baca Juga: Doa-doa Para Nabi yang Dimuat dalam Al-Qur’an, Termasuk Nabi Muhammad SAW 

Sementara itu, ketentuan passing grade CPNS bagi yang melamar untuk formasi kesehatan dan profesi pelayaran adalah sebagai berikut.

1. Formasi Kesehatan

Batas nilai minimum untuk pelamar yang memilih formasi kesehatan seperti dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang adalah 271 untuk TKD dan 80 untuk TIU.

2. Formasi Profesi Pelayaran

Sementara batas nilai minimum untuk formasi profesi pelayaran seperti juru mesin kapal, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mudi kapal, juru minyak kapal, kerani, kelasi, nahkoda, oiler, mualim kapal, masinis kapal, kepala kamar mesin kapal, juru masak kapal, mandor mesin kapal, serta pengamat gunung api adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk TIU.

Baca Juga: Kartu Keluarga Model Baru Sekarang Dilengkapi Barcode

Peserta seleksi bisa memanfaatkan passing grade CPNS 2021 ini untuk memperbesar peluang menjadi abdi negara.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah