Program Kartu Prakerja merupakan skema bantuan pelatihan yang disertai dengan pemberian insentif kepada masyarakat. Bantuan dan insentif tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.
Setiap peserta akan mendapatkan bantuan senilai Rp3.550.000 dengan rincian untuk pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif survey Rp150.000.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2021, RUU PKS Belum Juga Disahkan
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan program Kartu Prakerja akan dilanjutkan hingga tahun 2022.***