Peringati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2021, RUU PKS Belum Juga Disahkan

- 8 Maret 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi Hari Perempuan Internasional dan RUU PKS.
Ilustrasi Hari Perempuan Internasional dan RUU PKS. /pixabay.com/Mandy Fontana

 

Media Magelang - Tanggal 8 Maret selalu diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional dimana dunia melihat kembali peran mereka di berbagai bidang.

Di tengah peringatan Hari Perempuan Internasional 2021, selain peran besarnya dibahas pula bagaimana perlindungan bagi mereka.

Pada momen ini, pembahasan mengenai Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS di Hari Perempuan Internasional kembali mengemuka.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair 3 Hari Lagi, Lakukan Ini Jika Nomor HP Hangus!

Hal ini sangat beralasan karena berdasarkan catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi hanya kurang dari 30 persen laporan kekerasan seksual yang diproses hukum.

Karenanya, RUU PKS telah didorong banyak pihak untuk masuk menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Dengan proses yang panjang, RUU PKS akhirnya kembali dimasukkan ke dalam Inventarisasi 37 RUU Prolegnas Prioritas di tahun 2021.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Pamungkas To The Bone yang Viral di TikTok,  I'm Already Yours

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah