Media Magelang - Revisi UU ITE sedang ramai dikomentari oleh banyak pihak, termasuk SAFEnet.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyatakan setidaknya terdapat 9 Pasal UU ITE yang bermasalah.
Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, 9 pasal bermasalah tersebut memerlukan revisi.
Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pembalap Monster Energy Yamaha Fabio Quartararo Mengaku Sempat Positif Covid-19
Upaya baiknya dalam mengusulkan 9 Pasal UU ITE yang perlu direvisi ini, Ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya.
Tak lupa juga dirinya ikut menandai akun Twitter pribadi Menkopolhukam Mahfud MD.
"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini," kata Damar, dilansir Media Magelang dari akun Twitter @DamarJuniarto, pada 16 Februari 2021.
Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini.
Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Selain itu ada juga pasal2 lain yg rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya. https://t.co/zaxmXAZlAi pic.twitter.com/ZsKf9W6ARX— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) February 15, 2021
Baca Juga: Update MotoGP 2021: Dorna Sports Umumkan Red Bull Sponsor Resmi Seri Philip Island Australia
Dalam 9 pasal yang disampaikan oleh Damar tersebut, pasal 27-29 UU ITE termasuk pasal yang perlu direvisi.
Namun, selain itu, Damar juga menyebutkan masih ada pasal-pasal lain yang perlu direvisi.
"Selain itu ada juga pasal2 lain yg rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar.
Baca Juga: Positif Covid-19, Ashanty Juga Punya Autoimun: Kenali Gejala, Jenis, dan Soal Vaksinasi Virus
Agar lebih jelas, Media Magelang telah merangkum 9 Pasal karet UU ITE yang dimaksud oleh Damar:
1. Pasal 26 Ayat 3 tentang hapus informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah mengenai sensor informasi.
2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Pasal ini bermasalah karena kerap digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 Ayat 3 tentang Defamasi. Pasal ini bermasalah karena kerap digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik polisi, pemerintahan, dan presiden.
Baca Juga: Mau Lihat YouTube dengan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud, Begini Cara Daftarnya
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Pasal ini bermasalah karena kerap digunakan untuk represi kelompok minoritas agama, dan dan represi warga yang mengkritik polisi, pemerintahan, dan presiden.
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan.
Pasal ini juga kerap digunakan untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang Kerugian. Kerap dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Pelaksanaan UU ITE akan Lebih Selektif dan Mengedepankan Edukasi ke Masyarakat
7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Pasal ini bermasalah karena kerap dijadikan alasanuntuk membenarkan internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena memperbolehkan penahanan saat penyidikan.
Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir
Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, 9 pasal karet UU ITE tersebut perlu direvisi.***