Diduga Bahayakan Kebebasan Berpendapat, Ini Beberapa Pasal UU ITE yang Disebut Karet

- 16 Februari 2021, 15:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./Sekretariat Presiden

Media Magelang - Beberapa pasal di dalam UU ITE dianggap karet dan diduga mampu membahayakan kebebasan berpendapat masyarakat.

UU ITE yang dianggap karet ini pun bertolak belakang dengan permintaan Presiden Jokowi agar dirinya dikritik untuk meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, permintaan ini juga menimbulkan dilema tersendiri bagi warga karena tersandera beberapa pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang dianggap membahayakan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Elsa Karang Kebohongan Baru Lagi Soal Uang Rp20Juta, Tapi Andin Gak Percaya di Ikatan Cinta 16 Februari 2021

Banyak yang mempertanyakan niat awal pembuatan UU ITE yang semula ditujukan untuk mengatur transaksi perdagangan elektronik.

Namun sekarang dianggap sebagai aturan yang memasung oposisi dalam mengemukakan kritik dan saran kepada pemerintah.

Berikut beberapa pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang rentan membahayakan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Agar Hasil Lebih Akurat, Lakukan Ini Sebelum dan Saat Tes Covid-19 Pakai GeNose

Pasal 27 Ayat 3

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kominfo Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x