Media Magelang - Beberapa pasal di dalam UU ITE dianggap karet dan diduga mampu membahayakan kebebasan berpendapat masyarakat.
UU ITE yang dianggap karet ini pun bertolak belakang dengan permintaan Presiden Jokowi agar dirinya dikritik untuk meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu, permintaan ini juga menimbulkan dilema tersendiri bagi warga karena tersandera beberapa pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) yang dianggap membahayakan kebebasan berpendapat.
Banyak yang mempertanyakan niat awal pembuatan UU ITE yang semula ditujukan untuk mengatur transaksi perdagangan elektronik.
Namun sekarang dianggap sebagai aturan yang memasung oposisi dalam mengemukakan kritik dan saran kepada pemerintah.
Berikut beberapa pasal yang dianggap pasal karet pada UU ITE yang rentan membahayakan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Agar Hasil Lebih Akurat, Lakukan Ini Sebelum dan Saat Tes Covid-19 Pakai GeNose
Pasal 27 Ayat 3