Diduga Bahayakan Kebebasan Berpendapat, Ini Beberapa Pasal UU ITE yang Disebut Karet

- 16 Februari 2021, 15:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./Sekretariat Presiden

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal ini kerap dianggap sebagai pasal karet yang dapat menjerat siapapun yang mengemukakan pendapat atau kritik terhadap pelayanan publik.

Prita Mulyani menjadi korban pertama pasal ini setelah ia mengeluhkan pelayanan RS Omni Tangerang lewat email disertai dengan sejumlah fakta yang dialami saat dirawat di RS tersebut dilansir Media Magelang dari Dewan Pers.

Baca Juga: Ramai Pengguna, Ternyata Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Simpati pun mengalir deras. Semua orang rela mengumpulkan koin untuk membebaskannya dari penjara. Akhirnya, Prita pun dibebaskan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dalam sebuah dialog pada tahun 2015 mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari pasal ini. Ia mengatakan bahwa yang salah adalah penerapannya.

"Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” ujarnya saat menghadiri forum 'Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia', di Hotel Aryaduta Tugu Tani dilansir Media Magelang dari Kominfo.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Pasal 28 ayat 2

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kominfo Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah