Salah satu kasus yang tengah hangat diperbincangkan adalah ditahannya musisi I Gde Aryastina alias Jerinx.
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut melontarkan kritik terhadap organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai penanganan wabah Covid-19.
Menurut LBH Pers dalam rilisnya, penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE setidaknya harus memenuhi dua hal: apakah ucapannya mengandung ujaran kebencian terhadap golongan tertentu dan apakah organisasi yang dikritik tersebut masuk golongan SARA.
Baca Juga: Belum Terdaftar di Kominfo, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir
Itu lah beberapa pasal di dalam UU ITE yang diduga karet dan bisa membahayakan kebebasan berpendapat masyarakat.