Diduga Bahayakan Kebebasan Berpendapat, Ini Beberapa Pasal UU ITE yang Disebut Karet

- 16 Februari 2021, 15:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./Sekretariat Presiden

Salah satu kasus yang tengah hangat diperbincangkan adalah ditahannya musisi I Gde Aryastina alias Jerinx.

Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut melontarkan kritik terhadap organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai penanganan wabah Covid-19.

Menurut LBH Pers dalam rilisnya, penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE setidaknya harus memenuhi dua hal: apakah ucapannya mengandung ujaran kebencian terhadap golongan tertentu dan apakah organisasi yang dikritik tersebut masuk golongan SARA.

Baca Juga: Belum Terdaftar di Kominfo, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir

Itu lah beberapa pasal di dalam UU ITE yang diduga karet dan bisa membahayakan kebebasan berpendapat masyarakat.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kominfo Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah