Relaksasi PPnBM Berlaku Maret 2021, Simak Besaran Insentif pada Sederet Mobil Ini

- 9 Maret 2021, 11:45 WIB
Wuling Confero, salah satu yang menerima pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Wuling Confero, salah satu yang menerima pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). /Foto: wuling.id/

Media Magelang – Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berlaku bagi sederet mobil tertentu sejak Maret 2021.

Ada sejumlah kendaraan mobil yang menerima bantuan PPnBM tahap pertama, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu.  

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan relaksasi PPnBM kepada beberapa jenis mobil yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Berikut 5 Bahan Alami yang Dapat Melancarkan Menstruasi

Berlaku mulai Maret 2021, PPnBM menjadi diskon pajak tahap pertama dari pemerintah dengan pemberian subsidi harga mobil secara penuh.

Aturan keringanan PPnBM ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Seperti yang tertera pada Keputusan Kemenperin terbaru, terdapat sebanyak 21 mobil mobil yang memperoleh insentif PPnBM.

Baca Juga: Fungsi Penting Kolagen dan 8 Manfaatnya untuk Kesehatan dan Kecantikan Tubuh

Adapun syarat utama dari kendaraan mobil yang menerima insentif PPnBM yaitu memiliki komponen lokal sebesar 70 persen.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x