Pelaku UMKM Mendapat BLT UMKM Dua Kali, Bisakah? Simak Penjelasannya di Sini

- 9 Maret 2021, 18:11 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

Media Magelang – Apakah Kemenkop UKM memperbolehkan pelaku usaha mikro dan kecil menengah menerima BLT UMKM lebih dari satu kali?

Kemenkop UKM telah memberikan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha di tahun lalu dan akan melanjutkan program bantuan tersebut di tahun ini.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, Kemenkop UKM menyatakan jika pihaknya tengah melakukan proses persiapan sebelum disalurkan di bulan Maret 2021.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Segera Cair, Ini Cara Ceknya Bagi Pengguna XL

Dengan dicairkannya BLT UMKM di bulan ini, apakah pelaku usaha mikro dan kecil menengah yang telah mendapat BLT UMKM sebelumnya bisa memperoleh kembali? 

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Kadiskuk) Jabar, Kusmana Hartadji, pelaku usaha yang telah menerima BLT UMKM sebelumnya tidak bisa mendapatkannya lagi.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika terdapat pelaku UMKM yang mendaftar BLT UMKM kembali setelah mendapatkannya di pencairan sebelumnya akan dapat terdeteksi di database Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Ternyata Berbeda dengan Tahun Sebelumya

“Kalau ada pelaku UMKM yang mendaftar lagi akan ketahuan dalam database kita,” kata Kusmana Hartadji. Dikutip Media Magelang dari PRFMNews.id, 9 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PRMNnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah