Media Magelang – Pelaku UMKM bisa melakukan cara berikut ini untuk daftar BLT UMKM pada Maret 2021.
Kemenkop UKM saat ini tengah menyusun berbagai rencana dan detail pencairan BLT UMKM yang akan dilakukan pada 2021.
Adapun penyaluran BLT UMKM dari Kemenkop UKM tersebut dijadwalkan akan cair pada bulan ini, yakni Maret 2021.
Baca Juga: 6 Tips Memilih Pelatihan Kartu Prakerja agar Cepat Dapat Sertifikat
Sembari menunggu waktu pencairan, pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pendaftaran guna mendapatkan bantuan tersebut.
Namun sebelum daftar, pelaku UMKM diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat berikut ini.
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda.
Baca Juga: Bahaya! Ini 5 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Lemak
Setelah memastikan diri memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa melakukan daftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara berikut ini.
- Melengkapi dokumen usulan berupa:
- Nama lengkap.