Jangan Berharap Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 Jika Tak Penuhi Persyaratan Berikut

- 15 Maret 2021, 15:58 WIB
Jangan Berharap Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 Jika Tak Penuhi Persyaratan Berikut
Jangan Berharap Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 Jika Tak Penuhi Persyaratan Berikut /Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id/

 

Media Magelang – Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 14 berikut ini harus dipenuhi agar berpeluang lebih besar untuk lolos.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 14 saat ini tengah menanti pengumuman hasil seleksi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Karena kuota peserta hanya sekitar 600 ribu, maka tentu saja akan banyak pendaftar pada gelombang 14 yang akan ditolak.

Sebagian besar pendaftar yang ditolak ini biasanya tidak berhasil memenuhi persyaratan mengikuti Kartu Prakerja gelombang 14 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kabar gembira! Pemprov Jawa Tengah Siapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Baca Juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja via Gopay

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja 2021? Ini Jumlah Dana Bantuan yang Akan Diterima Peserta

Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 14 adalah sebagai berikut.

Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.

Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Sebelum Belajar, Simak Dulu Perkiraan Passing Grade CPNS 2021

Baca Juga: Cara Unik Paula Verhoeven Umumkan Kehamilan Keduanya pada Sang Suami, Baim Wong

Baca Juga: Seorang Pria Upload Foto bersama Amanda Manopo dengan Caption Romantis, Bikin Netizen Heboh Apakah Pacar Baru? 

Tidak Pernah Menjadi Peserta Gelombang Sebelumnya

Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.

Berasal dari 1 KK yang Hanya Terdapat Maksimal 2 Anggota Keluarga Pendaftar Kartu Prakerja

Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2021? Simak 6 Tahapan Seleksinya Berikut ini

Baca Juga: Ini Perkiraan Passing Grade CPNS 2021, Pelajari Dulu Sebelum Jadwal Diumumkan BKN!

Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.

Maka dari itu, pendaftar yang ingin lolos harus memastikan hanya ada satu atau dua anggota keluarga dalam satu KK yang mendaftar Kartu Prakerja.

Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Kartu Prakerja adalah memastikan diri bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Catat Jadwal Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Berikut

Maka jika salah satu atau beberapa persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 14 dipastikan hanya akan berakhir dengan kegagalan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah