Media Magelang – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.
Fatwa vaksinasi tak membatalkan puasa ini diputuskan melalui rapat pleno MUI yang membahas Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan pada Selasa, 16 Maret 2021.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang Media Magelang kutip dari ANTARANEWS.
Baca Juga: Dari BTS hingga Billie Eilish, Yuk, Intip 8 Busana Menawan di Red Carpet Grammy Awards 2021!
Baca Juga: Polres Magelang Canangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Pemkab Magelang Beri Apresiasi
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Impor Beras 1 Juta Ton Saat Panen Raya, Susi Pudjiastuti: Stop Impor Beras!
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan,“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.”
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini adalah bentuk ikhtiar dari mengatasi pandemi Covid-19 dengan injeksi intramuskular.