Media Magelang - Dalam rangka membantu perekonomian masyarakat yang tersendat akibat pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan salah satunya untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan dari pemerintah untuk UMKM itu disalurkan lewat BLT UMKM atau biasa disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT BPUM kali ini berjumlah Rp2,4 juta. Pelaku UMKM bisa langsung melihatnya di link eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat
Baca Juga: Berikut Arti Notifikasi Pencairan Insentif yang Ada di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 12
Namun sebelu membuka link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM harus memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Berikut syarat-syarat penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan dari bagian institusi PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidaks sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan lokasi domisili usaha yang dimiliki.
Baca Juga: Sisa Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Bisa Dicek di Sini, Khusus Siswa SD Pengguna Smartfren