Pemerintah Kembali Beri BLT untuk UMKM 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 18 Maret 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi  Pencairan BLT UMKM BPUM  Rp 2,4 juta.*
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta.* /Bocimiupdate.com/ PR Depok

Media Magelang - Dalam rangka membantu perekonomian masyarakat yang tersendat akibat pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan salah satunya untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan dari pemerintah untuk UMKM itu disalurkan lewat BLT UMKM atau biasa disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT BPUM kali ini berjumlah Rp2,4 juta. Pelaku UMKM bisa langsung melihatnya di link eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Berikut Arti Notifikasi Pencairan Insentif yang Ada di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 12

Namun sebelu membuka link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM harus memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.

Berikut syarat-syarat penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan dari bagian institusi PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidaks sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan lokasi domisili usaha yang dimiliki.

Baca Juga: Sisa Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Bisa Dicek di Sini, Khusus Siswa SD Pengguna Smartfren

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x