Pada tahun 2021, peserta tidak boleh berasal dari 1 KK dengan lebih dari dua anggota keluarga yang sama-sama mengikuti program Kartu Prakerja.
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
Meskipun terdapat beberapa perubahan aturan dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja di tahun ini, aturan soal dilarangnya mahasiswa mengikuti Kartu Prakerja tetap tidak berubah.
Namun perlu diingat bahwa mahasiswa yang telah lulus dari perkuliahan tentu saja diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Bisa disimpulkan bahwa pada pendaftaran gelombang 15, mahasiwa masih belum diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja.***