- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat.
- Buku akta nikah.
- Jaminan atau agunan.
Perlu diketahui bahwa agunan yang diserahkan untuk mendapat pinjaman KUR bisa berupa:
- Sertifikat tanah SHM/SHGB.
- BPKB kendaraan roda dua atau empat.
- Letter C/petok D/DMOWP.
Setelah melakukan pengajuan, pemohon hanya tinggal menunggu usaha mikro miliknya akan disurvei dan diuji kelayakannya untuk menerima pinjaman KUR.
Jika dinyatakan layak menerima KUR, pemohon akan dipanggil ke Dinas atau lembaga terkait guna melakukan pencairan pinjaman.
Melalui pinjaman KUR hingga Rp10 juta ini, pemerintah berharap wirausahawan alumni Kartu Prakerja dapat mengembangkan usaha mikro yang tengah dijalankannya.
Program Kartu Prakerja akan membantu para wirausahawan pinjaman KUR senilai hingga Rp10 juta dengan bunga ringan yaitu 6 persen saja.***