Hati-Hati! 9 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bakal Kena Tilang Elektronik ETLE

- 24 Maret 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE.
Ilustrasi. Ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE. /Pixabay/vjkombajn

Media Magelang - Sistem tilang elektronik resmi diluncurkan oleh Polri untuk menindak lanjuti 9 pelanggaran lalu lintas berikut ini.

ETLE diterapkan untuk menindak lanjuti 10 pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I resmi diluncurkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret 2021.

"Hamdalah saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa pada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini mengundang kami semua untuk launching terkait program ETLE yang tadinya parsial, kami besarkan jadi nasional," kata Sigit di Gedung Korlantas Polri, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Segera Ditutup 30 Maret 2021, Ini Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Baca Juga: Komentar Luna Maya dan Deddy Corbuzier Kepada Kontestan Indonesia's Next Top Model Ini Buat Warganet Geram!

Baca Juga: Belum Bisa Cek Hasil Pengumuman SNMPTN 2021? Gunakan Link Mirror Ini untuk Akses Lebih Lancar 

Kapolri berharap masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara di jalan raya.

Nantinya, sistem tilang elektronik ETLE akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Dijelaskan pula lebih lanjut, bahwa ada 12 daerah atau Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik ETLE tersebut.

Baca Juga: Waspada! Resmi Diluncurkan Tilang Elektronik atau ETLE untuk 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Berikut

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Epsiode 214: Pak Sumarno Tak Mau Jujur, Aldebaran Beri Imbalan Uang Berjumlah Fantastis

Baca Juga: Diskon Listrik Berlanjut Hingga Juni 2021, Begini Aturan Barunya 

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Elektronik ETLE

Berikut ini 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi dari penerapan tilan elektronik ETLE:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran pada aturan ganjil genap
  4. Pelanggaran mengemudi sambil menggunakan ponsel
  5. Pelanggaran mengemudi melawan arus
  6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
  7. Pelanggaran keabsahan STNK
  8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
  10. Pelanggaran tidak menyalakan lampu di siang hari bagi kendaraa roda dua

 

Daftar 12 Daerah yang Terapkan Tilang Elektronik ETLE

Berikut ini daftar 12 daerah atau Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik ETLE:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Jawa Barat
  3. Polda Jawa Tengah 
  4. Polda Jawa Timur
  5. Polda Jambi
  6. Polda Sumatera Utara
  7. Polda Riau
  8. Polda Banten
  9. Polda D.I.Y
  10. Polda Lampung
  11. Polda Sulawesi Selatan
  12. Polda Sumatera Barat

Program sistem tilang elektronik ETLE ini merupakan salah satu realisasi dari beberapa program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ETLE ini pengemudi dapat lebih waspada supaya menghindari 10 jenis pelanggaran di atas.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah