Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Magelang

- 26 Maret 2021, 06:07 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2021.
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2021. / Foto: Antara/Prasetia Fauzani/
  1. Menunjukkan KTP asli
  2. Membawa fotokopi KTP 2 lembar
  3. Membawa pas foto berwarna 4x6 2 lembar
  4. Membayar biaya tes urin

Baca Juga: Vaksinasi Tahap II Masih Dilaksanakan di PRPP Semarang, Simak Syarat dan Alur Pelaksanaannya

Baca Juga: Robert De Niro Beraksi, Inilah Sinopsis Film Bus 657 yang Tayang di Trans TV Nanti Malam, 24 Maret 2021

Baca Juga: Masyarakat Ingin Segera Dapatkan Vaksin, Ganjar Pranowo Buktikan Prioritas Masih Ada di Kelompok Lansia

Alur Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba

  1. Mendatangi rumah sakit (RS) yang dituju baik RS swasta maupun RSUD setempat
  2. Mengisi formulir surat keterangan bebas narkoba
  3. Melakukan pengambilan urin
  4. Menunggu hasil pemeriksaan urin
  5. Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) pun terbit sesuai hasil pemeriksaan urin
  6. Jangan lupa legalisir Surat keterangan bebas narkoba

Pada dasarnya pembuatan surat keterangan bebas narkoba dapat dilakukan di rumah sakit terdekat maupun Polres setempat.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Persib Bandung vs Bali United Pakai Link Live Streaming Ini Nonton Piala Menpora 2021

Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Diluncurkan di Jawa Tengah, Kapolda Jateng: Hari Pertama Sudah 3.200 Pelanggaran

Untuk Kabupaten Magelang sendiri, Media Magelang telah kutip dari situs Layanan SMS RSUD Muntilan Kabupaten Magelang terkait tarif untuk membayar tes urin surat keterangan bebas narkoba sebesar Rp257.000.

Tarif pembayaran tes urin untuk yang ditetapkan oleh RSUD Muntilan Kabupaten Magelang, namun bagi pemohon surat keterangan bebas narkoba yang tinggal di Kabupaten Magelang bisa mejadikan tarif di atas sebagai patokan.

RSUD Muntilan Kabupaten Magelang juga mengatakan pada situs Layanan SMS-nya bahwa pembuatan surat keterangan bebas narkoba tidak bisa menggunakan BPJS yang berarti pemohon membayar secara mandiri.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah