Media Magelang – Bagi pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memiliki SKCK adalah salah satu hal yang penting. Saat ini mendapatkan SKCK bisa dilayani secara online
SKCK menjadi salah satu syarat bagi CPNS maupun PPPK yang lolos. Pastinya SKCK Online akan membuat pendaftar semakin praktis dalam mendapatkan syarat-syarat seleksi.
SKCK Online berlaku sama seperti SKCK biasa yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal, termasuk calon CPNS dan PPPK.
Pengurusan SKCK Online akan memudahkan karena pemohon tidak perlu mengantri di loket kantor polisi. Pemohon hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/
Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Enggan Disuntik Vaksin Covid-19 di Depan Kamera
Baca Juga: ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.