Jadi Syarat Daftar CPNS 2021, Ini Tata Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN

- 26 Maret 2021, 06:15 WIB
Dua pengedar narkoba  berjenis ekstasi dan sabu sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.*
Dua pengedar narkoba berjenis ekstasi dan sabu sukses diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.* //Pixabay
  • Pemohon harus menyiapkan berkas, diantaranya adalah formulir Pendaftaran yang bisa didapatkan di loket Pendaftaran, dan pas foto yang disesuaikan warna latarnya sesuai tahun lahir.
  • Pemohon diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya tergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Biasanya biaya tes berkisar antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah
  • Apabila sudah mengisi formulir dan membayar, pemohon akan dipanggil oleh perawat, dan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang sudah diberikan oleh perawat.
  • Pemohon memberikan sampel urin kepada perawat, lalu menunggu hasil pemeriksaan tes urin. Biasanya dilakukan selama setengah hingga dua jam.

Kantor Polisi Setempat

Sama seperti rumah sakit, hanya kantor kepolisian tertentu saja yang bisa melayani pembuatan SKBN.

Kantor kepolisian yang melayani pembuatan SKBN adalah yang setingkat polres di kabupaten/kota.

  • Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan, berupa KTP asli dan Fotokopi KTP sebanyak dua lembar dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Setelah menyerahkan berkas, pemohon diminta untuk membayarkan biaya pembuatan SKBN, kurang lebih 150 ribu rupiah
  • Petugas pelayanan akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkan urin ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas
  • Sampel urin diberikan kepada petugas untuk dites.
  • Apabila sudah selesai dan hasilnya negatif, maka pemohon akan diberikan SKBN dan beberapa lembar SKBN terlegalisir

Itulah tata cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di kantor polisi dan rumah sakit. Para pelamar bisa mengunjungi salah satunya untuk memenuhi salah satu berkas persyaratan CPNS 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah