Media Magelang - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.
Pengoperasian tilang elektronik ETLE diterapkan Polri pada sebanyak 12 Polda yang tersebar di Indonesia.
Pengendara perlu mengetahui informasi penting seputar tahapan tilang elektronik ETLE Polri dari tertangkap hingga tata cara membayar denda.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat
Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!
244 kamera tilang elektronik sudah terpasang dan mulai dioperasikan. Untuk tahap pertama, tilang elektronik dipasang di 12 wilayah Polda, di antaranya ada:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda D.I.Y
- Polda Jambi
- Polda Riau
- Polda Sumatera Utara
- Polda Banten
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sumatera Barat.
Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin
Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!