Penting Bagi Pengendara! 5 Tahap Tilang Elektronik (ETLE), Dari Tertangkap Kamera Hingga Bayar Denda

- 27 Maret 2021, 06:15 WIB
Tilang elektronik atau ETLE sudah beroperasi, ternyata tilang manual juga masih berlaku.
Tilang elektronik atau ETLE sudah beroperasi, ternyata tilang manual juga masih berlaku. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Media Magelang - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.

Pengoperasian tilang elektronik ETLE diterapkan Polri pada sebanyak 12 Polda yang tersebar di Indonesia.

Pengendara perlu mengetahui informasi penting seputar tahapan tilang elektronik ETLE Polri dari tertangkap hingga tata cara membayar denda.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

244 kamera tilang elektronik sudah terpasang dan mulai dioperasikan. Untuk tahap pertama, tilang elektronik dipasang di 12 wilayah Polda, di antaranya ada:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Jawa Barat
  3. Polda Jawa Tengah
  4. Polda Jawa Timur
  5. Polda D.I.Y
  6. Polda Jambi
  7. Polda Riau
  8. Polda Sumatera Utara
  9. Polda Banten
  10. Polda Lampung
  11. Polda Sulawesi Selatan
  12. Polda Sumatera Barat.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah