Catat! Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021

- 27 Maret 2021, 18:40 WIB
Catat! Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021
Catat! Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021 /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi guru pada tahun 2021.

Rencananya pendaftaran PPPK guru akan dibuka mulai bulan Mei 2021 mendatang.

Pemerintah juga telah resmi mengumumkan bahwa tahun 2021 ini akan membuka 1 juta lowongan guru melalui kategori PPPK.

Rekrutmen 1 juta guru PPPK 2021 ini dibuka guna memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Sore Ini: Link Live Streaming PSM Makassar vs Bhayangkara FC

Baca Juga: GRATIS! Ini Link Live Streaming Indosiar Piala Menpora 2021 PSM Makassar VS Bhayangkara FC

Baca Juga: Pemerintah Tetap Salurkan Bansos Meski Mudik Lebaran Dilarang

Pendaftaran PPPK 2021 ini ditujukan bagi seluruh guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Bagi guru calon pelamar PPPK 2021 diberi tiga kali kesempatan mengikuti seleksi.

Artinya, apabila dalam mengikuti seleksi pertama tidak lolos, para guru dapat mencoba kembali pada kesempatan kedua dan ketiga seleksi PPPK 2021.

Tiga kesempatan seleksi PPPK guru yang dimaksud tersebut akan dilaksanakan pada Mei, Agustus, dan Oktober 2021.

Namun, hingga hari ini pemerintah khususnya Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi syarat dan alur pendaftaran PPPK guru 2021.

Baca Juga: Pemerintah Masih Berikan Diskon Listrik PLN hingga Juni 2021, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Tangani Klaster Covid-19 Nusakambangan, Ganjar Pranowo Siap Bantu Kemenkumham

Apabila merujuk pada pendaftaran PPPK guru tahun sebelummya, berikut syarat dan alur pendaftarannya:

Rincian syarat pendaftaran PPPK guru 2021:

- Berusia maksimal 59 tahun

- Pendidikan minimal S-1/D-IV jurusan relevan dengan mata pelajaran kurikulum

- Masih aktif mengajar, memiliki Surat Penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar

Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 5 Tahap Tilang Elektronik ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Saksikan! Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta pada Piala Menpora 2021

Baca Juga: Netizen Sebut Isyana Sarasvati Mirip Cheon Seo Jin di Instagram, Ini Perbandingan Foto keduanya

Rincian alur pendaftaran PPPK guru 2021:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Perserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah