Hentikan Sekarang! Penyebar Video dan Foto Teror Bom Makassar Bisa Terancam Pidana

- 29 Maret 2021, 05:59 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Polisi dan beberapa tokoh akhirnya menghimbau warganet untuk berhenti melakukan penyebaran video dan foto aksi teror bom itu.

Hal ini karena foto dan video aksi teror bom bunuh diri di Makassar tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Gunakan Bom Daya Ledak Tinggi

Baca Juga: Sayangkan Ledakan Bom Makassar, Jusuf Kalla Harapkan Polisi Segera Usut Tuntas Motif dan Jaringan Pelaku

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Bom yang Diduga Bermotif Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar

"Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di (Gereja Katedral) Makassar," ukap Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi. Dikutip Media Magelang dari Kabar Banten pada 28 Maret 2021.

"Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya," imbuh Edy Sumardi.

Negara juga telah mengatur tegas larangan penyebaran video dan foto terorisme di media sosial melalui UU ITE pasal 29 dan 45.

Pada pasal 29 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Selain itu, pasal 45B berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah