Media Magelang – Pelaku penyebaran video dan foto teror bom bunuh diri di Gereja katedral Makassar bisa terancam pidana sesuai pasal UU ITE.
Video dan foto kejadian teror bom Makassar tengah berseliweran di media sosial hingga membuat banyak pihak mengingatkan akan ancaman pidana atas tindakan penyebaran tersebut.
Seperti yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, terdapat aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan di depan gereja katedral di Makassar tepat pada hari Minggu, 28 Maret 2021 pukul 10.28 WITA.
Kejadian ini dengan begitu cepat menyebar di media sosial hingga membuat tagar #bombunuhdiri, #BomMakassar, dan #PrayforKatedralMakassar sempat menduduki daftar trending di Twitter pada 28 Maret 2021.
Baca Juga: Walikota Makassar Imbau Warganet untuk Tidak Unggah Foto Ledakan Bom Apalagi Korban
Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Kejadian Ledakan Bom di Katedral Makassar!
Tak hanya berupa cuitan, beberapa warganet tampak mengunggah video kejadian dengan jelas di sekitar gereja katedral Makassar pasca aksi teror bom bunuh diri tersebut.
Bahkan dalam beberapa video diperlihatkan potongan tubuh yang diduga pelaku tengah bercecer di depan gereja katedral.