Hentikan Sekarang! Penyebar Video dan Foto Teror Bom Makassar Bisa Terancam Pidana

- 29 Maret 2021, 05:59 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Media Magelang – Pelaku penyebaran video dan foto teror bom bunuh diri di Gereja katedral Makassar bisa terancam pidana sesuai pasal UU ITE.

Video dan foto kejadian teror bom Makassar tengah berseliweran di media sosial hingga membuat banyak pihak mengingatkan akan ancaman pidana atas tindakan penyebaran tersebut.

Seperti yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, terdapat aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan di depan gereja katedral di Makassar tepat pada hari Minggu, 28 Maret 2021 pukul 10.28 WITA.

Kejadian ini dengan begitu cepat menyebar di media sosial hingga membuat tagar #bombunuhdiri, #BomMakassar, dan #PrayforKatedralMakassar sempat menduduki daftar trending di Twitter pada 28 Maret 2021.

Baca Juga: Walikota Makassar Imbau Warganet untuk Tidak Unggah Foto Ledakan Bom Apalagi Korban

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Polisi Pastikan Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Kejadian Ledakan Bom di Katedral Makassar!

Tak hanya berupa cuitan, beberapa warganet tampak mengunggah video kejadian dengan jelas di sekitar gereja katedral Makassar pasca aksi teror bom bunuh diri tersebut.

Bahkan dalam beberapa video diperlihatkan potongan tubuh yang diduga pelaku tengah bercecer di depan gereja katedral.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x