Hentikan Sekarang! Penyebar Video dan Foto Teror Bom Makassar Bisa Terancam Pidana

- 29 Maret 2021, 05:59 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Maka dari itu, masyarakat harus berhenti menyebar luaskan video dan foto teror bom Makassar sekarang juga untuk menyetop ketakutan sekaligus menghindari ancaman pidana UU ITE.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah