Mahasiswa Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2021, Namun Ada Syaratnya

- 30 Maret 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi Mahasiswa yang boleh ikut mendaftar Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Mahasiswa yang boleh ikut mendaftar Kartu Prakerja.* /Vlada Karpovich/Pexels

Media Magelang - Mahasiswa bisa mendaftar gelombang baru Kartu Prakerja 2021, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Gelombang baru Kartu Prakerja kabarnya akan kembali dibuka di pertengahan tahun 2021.

Besarnya minat mahasiswa untuk mendapat keuntungan dari program Kartu Prakerja 2021 membuat informasi yang simpang siur harus diluruskan.

Program Kartu Prakerja memang dirancang untuk memberikan pelatihan peningkatan kemampuan atau kompetensi diri bagi masyarakat sebagai bekal mencari kerja atau sudah bekerja.

Baca Juga: Kagetkan Guru Tak Bermasker dengan Sidak, Ganjar Pranowo: Problemnya Bukan di Murid

Baca Juga: Ingin Pantau Aktivitas Gunung Merapi? Gunakan Link CCTV Online Berikut

Baca Juga: Ledakan Keras di Bekasi Diduga Berasal dari Kediaman Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polisi

Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar Kartu Prakerja 2021.

Dalam beberapa syarat tersebut memuat siapa saja yang bisa mendaftar dan menerima manfaat Kartu Prakerja.

Namun, terdapat syarat utama bagi pendaftar dan penerima manfaat Kartu Prakerja 2021, berikut ini:

Baca Juga: Klasemen Sementara dari Seri Pembuka MotoGP 2021 Losail Qatar, Vinales Pimpin di Puncak

Baca Juga: Cek Gudang Bulog Jateng, Ganjar Pranowo Temukan Fakta Serapan Gabah Petani Rendah

Baca Juga: Kebakaran di Kilang Minyak Balongan, Pengamat Energi Kurtubi: Pertamina Harus Siap Impor BBM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau tidak sedang kuliah atau sekolah

Bagi karyawan atau pekerja yang berprofesi seperti di bawah ini tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja 2021:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Dari beberapa syarat diatas, pada intinya Kartu Prakerja ini ditujukan untuk mereka yang belum dan sudah bekerja sesuai syarat utama di atas dan tidak tergabung atau tidak berprofesi seperti yang sudah disebutkan di atas.

Dijelaskan pada syarat utama di atas bahwa bagi pendaftar yang masih menempuh pendidikan formal dalam hal ini artinya mahasiswa  tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja 2021 karena sedang menempuh pendidikan formal.

Namun, bagi mahasiswa yang sudah lulus dan pelajar yang sudah lulus dan tidak melanjutkan kuliah tetap diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja 2021.

Lebih jauh, Presiden Jokowi juga menambahkan kriteria bagi mahasiswa yang DO  juga bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja untuk mengasah keterampilan.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pada dasarnya siapapun boleh mendaftar Kartu Prakerja 2021, termasuk mahasiswa yang mengalami drop out (DO).

Jadi mahasiswa bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021 apabila telah memenuhi penjelasan di atas.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah