10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.
11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Kemudian penetapan 11 poin tersebut disambut positif oleh Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cholil Nafis.
KPI sebagai lembaga yang memegang wewenang dalam memantau setiap program yang disiarkan oleh instansi penyiaran berkomitmen untuk ambil bagian dalam menjaga nilai agama dan moralitas dalam tiap tayangan yang disaksikan masyarakat, terutama umat Islam selama bulan Ramadhan.***