Bagi yang lolos CPNS, PNS maupun PPPK tidak memiliki perbedaan dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
Gaji pokok untuk PNS dan PPPK ini berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin
Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021
Bagi CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II. Sementara, untuk PPPK dengan lulusan SMA/SMK termasuk kategori golongan V.
Para pelamar yang lolos CPNS, berikut gaji pokok PNS lulusan SMA/SMK yang akan diperoleh berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.