Lulusan SMA/SMK Ingin Daftar CPNS 2021? Inilah Besaran Gaji yang Nanti Akan Didapatkan

- 2 April 2021, 16:45 WIB
Besaran gaji CPNS 2021 bagi pelamar lulusan SMA/SMK
Besaran gaji CPNS 2021 bagi pelamar lulusan SMA/SMK /Instagram.com/@cpnsindonesia/Instagram

Media Magelang – Masyarakat yang merupakan lulusan SMA/SMK dan ingin mendaftar CPNS 2021 akan menerima sejumlah gaji jika lolos seleksi.

Pendaftaran CPNS 2021 dibuka pula untuk pelamar yang merupakan lulusan SMA/SMK.

Calon pelamar lulusan SMA/SMK dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2021, yang nantinya jika dinyatakan lolos akan menerima gaji pokok setiap bulan.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini direncanakan pemerintah akan berlangsung mulai bulan Mei 2021.

Baca Juga: Segera Cek! Kini Kartu Prakerja Gelombang 15 Punya Riwayat Gelombang

Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Nomor WhatsApp Ini Bisa Dihubungi Jika Bantuan BST Rp300 Ribu Belum Diterima

Baca Juga: LENGKAP! Ayo Pelajari Perkiraan Passing Grade CPNS 2021 Berikut Ini, Pasti Lolos Seleksi

Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS akan dimulai dengan seleksi sekolah kedinasan pada April 2021.

Bagi yang lolos CPNS ataupun seleksi PPPK, tidak hanya diikuti orang yang memiliki status sarjana, tapi pendidikan terakhir SMA dan SMK pun berkesempatan mencobanya.

Bagi yang lolos CPNS, PNS maupun PPPK tidak memiliki perbedaan dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.

Gaji pokok untuk PNS dan PPPK ini berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Bagi CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II. Sementara, untuk PPPK dengan lulusan SMA/SMK termasuk kategori golongan V.

Para pelamar yang lolos CPNS, berikut gaji pokok PNS lulusan SMA/SMK yang akan diperoleh berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.

Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Sebagaimana diketahui, mulai April akan diumumkan formasi seleksi penerimaan CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.

Pada pelaksanaan CPNS 2021 ada total sebanyak 1,3 juta orang pegawai dibutuhkan, yang terdiri atas 1 juta guru PPPK.

Sementara untuk kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan.

Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK.

Jika ingin lolos seleksi CPNS 2021 dan menerima gaji pokok bulanan PNS atau PPPK seperti di atas, segera persiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi pendaftaran.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah