Ingin Daftar CPNS 2021? Segini Gaji Pokok yang Akan Diterima Jika Sah Menjadi PNS

- 3 April 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS 2021, simak besaran Gaji Pokok PNS yang lolos seleksi berikut
Ilustrasi pelamar CPNS 2021, simak besaran Gaji Pokok PNS yang lolos seleksi berikut /DialektikaKuningan.com/Erix Exvrayanto

Media Magelang – PNS yang dinyatakan lolos pada seleksi pengadaan CPNS 2021 akan mendapatkan besaran gaji pokok berikut.

Seleksi pengadaan CPNS 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat dimana pelamar akan melalui berbagai tahap hingga resmi menjadi PNS.

Nantinya, pelamar yang lolos CPNS 2021 dan menjadi PNS akan mendapatkan berbagai fasilitas yang diberikan untuk menunjang pekerjaannya selama mengabdi pada negara.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Gaji pokok tiap bulan merupakan salah satu fasilitas yang akan diterima oleh PNS selama menjabat.

Gaji pokok ini akan diberikan dengan nominal sesuai dengan golongan dan pangkat PNS tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pokok yang akan didapatkan PNS.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Permen Nomor 15 tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x