Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Ini Gaji Pokok yang Nantinya Akan Diterima Jika Menjadi PNS

- 3 April 2021, 07:55 WIB
Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Ini Gaji Pokok yang Nantinya Akan Diterima Jika Menjadi PNS
Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Ini Gaji Pokok yang Nantinya Akan Diterima Jika Menjadi PNS //Prokompim Setda Subang/

Media Magelang – Wajib diketahui, pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi menjadi PNS akan menerima sejumlah gaji pokok.

Besaran gaji pokok pelamar CPNS 2021 yang lolos menjadi PNS tidak akan sama rata, yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Para peamar CPNS 2021 dari lulusan SMA/SMK, lulusan D3, lulusan S1, sampai lulusan S3 akan memiliki gaji pokok yang berbeda satu sama lain.

Dengan begitu, besaran gaji pokok bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK akan berbeda sesuai golongan.

Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlanjut Bulan Ramadan, Ma’ruf Amin: Suntikan Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Seleksi pengadaan CPNS 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat dimana pelamar akan melalui berbagai tahap hingga resmi menjadi PNS.

Gaji pokok tiap bulan merupakan salah satu fasilitas yang akan diterima oleh PNS selama menjabat.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x