Media Magelang – PT Pertamina (Persero) awal bulan April ini mulai memberlakukan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai daerah di Indonesia.
Perubahan harga BBM ini dilakukan sebagai bentuk implementasi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 62K/12/MEM/2020 yang ditandatangani pada 28 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020.
Peraturan Menteri itu mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui terminal Pengisian Bahan Bakar Umum atau terminal Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Peraturan ini mengganti Permen ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 yang berisikan judul yang sama.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 April 2021: Ternyata Ini Rencana Aldebaran dan Andin, Berhasilkah?
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Korupsi Bansos yang Menyeret Namanya, Cita Citata: Ini Masalah Bukan Aku yang Mau
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2021, Cocok Dibagikan di Instagram dan WhatsApp
Dikutip Media Magelang dari situs resmi Pertamina pada Jumat, 2 April 2021, berikut daftar harga BBM yang berlaku di beberapa daerah.
Pertamax