CPNS 2021: Cara Buat SKCK Online, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan

- 5 April 2021, 20:07 WIB
Supaya praktis dan bebas antre, Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh calon pendaftar seleksi CPNS 2021.
Supaya praktis dan bebas antre, Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh calon pendaftar seleksi CPNS 2021. /dok.PRFM

Media Magelang - Calon pendaftar seleksi CPNS 2021 bisa manfaatkan cara ini untuk membuat SKCK sebagai dokumen yang wajib dipersiapkan.

Pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu dan harus mengantre bisa lebih praktis dengan layanan online untuk memenuhi syarat seleksi CPNS 2021 di beberapa formasi.

Layanan SKCK online sudah bisa dimanfaatkan oleh calon pendaftar seleksi CPNS 2021 terutama di masa pandemi sekarang ini.

Calon pendaftar seleksi CPNS 2021 bisa mulai mengurus berkas mereka dengan memperhatikan cara dan dokumen persyaratan SKCK online yang dijelaskan berikut ini. 

Baca Juga: Update Harga HP Samsung April 2021, Termasuk Galaxy A52 yang Baru Rilis

Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Berpuasa di Bulan Ramadhan Saat Terjadi Bencana Alam? Ini Jawabannya

Baca Juga: Cerita Agen Balas Dendam Profesional di Drama Korea Taxi Driver, Tayang di SBS Gantikan The Penthouse 2

Biasanya, SKCK untuk seleksi CPNS 2021 dapat diperoleh dengan mengajukan ke kantor polisi terdekat.

Sekarang, tidak perlu repot karena fasilitas layanan SKCK online untuk melengkapi berkas seleksi CPNS 2021 mendatang sudah bisa digunakan.

Para pemohon bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan berkas untuk sekejsi CPNS 2021 menggunkan link https://skck.polri.go.id/.

Tapi perlu diperhatikan sebelum mengajukan SKCK online terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuatnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Via Vallen 'Kita Bisa', OST Film Animasi Disney Raya and The Last Dragon Versi Indonesia

Baca Juga: Hati-hati! Ketahui Efek Samping Jika Konsumsi Terlalu Banyak Telur

Baca Juga: Mulai 12 April 2021 Perpanjang SIM Bisa Lewat Smartphone, Begini Caranya

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut lima syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Khusus bagi yang baru pertama kali membuat SKCK maka harus menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres setempat.

Dokumen SKCK ini akan dicetak menjadi dua bentuk yakni softcopy dan hardcopy.

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK:

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id.
  2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS.
  5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.
  7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  
  9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

itulah cara lengkap dan dokumen yang digunakan bagi peserta yang ingin mempersiapkan berkas SKCK untuk seleksi CPNS 2021.

Cara pembuatan SKCK secara online bisa dimanfaatkan unruk menghindari anteran dalam melengkapi berkas administrasi seleksi CPNS 2021 lainnya.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah