Media Magelang – Ramadhan 2021 ini, pemerintah mengizinkan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dilaksanakan di luar rumah.
Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di luar rumah diperbolehkan untuk Ramadhan 2021 ini.
Namun, ia mengimbau pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri Ramadhan 2021 ini nantinya harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Resep Mudah Membuat Stik Tempe Krispi untuk Berbuka Puasa
Baca Juga: Jadi Semangat Saat Ibadah, Wajib Tahu 10 Manfaat Puasa Ramadhan pada Kesehatan Berikut Ini
Baca Juga: Ini 4 Perkara yang Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan
Ramadhan tahun ini, salat tarawih dan salat Idul Fitri diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan tidak boleh menimbulkan kerumunan.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ujar Muhadjir pada Senin, 5 April 2021 seperti dikutip Media Magelang dari PMJNews.
Muhadjir mengatakan, salat tarawih nantinya juga harus dilaksanakan terbatas bersama dengan komunitas daerah masing-masing.