Media Magelang – Inilah informasi mengenai syarat Pendaftaran seleksi CPNS 2021 khusus untuk penyandang disabilitas.
Para pelamar penyandang disabilitas bisa mengikuti Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dengan beberapa ketentuan.
Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai formasi per instansi untuk seleksi CPNS 2021. Namun, Menpan-RB sudah mengumumkan akan membuka 1,3 juta lowongan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Drama Korea Vincenzo Episode 17-18 Tak Akan Tayang Pekan Depan, Berikut Informasinya
Simak artikel ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat Pendaftaran seleksi CPNS 2021 yang harus dipenuhi pendaftar penyandang disabilitas.
Adapun persyaratan formasi umum bagi penyandang disabilitas adalah:
- Menyiapkan lalu mengunggah surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis disabilitas ke SSCASN BKN
- Apabila tidak melampirkan surat keterangan tersebut, maka panitia seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan
- Instansi akan melakukan verifikasi persyaratan Administrasi dan memastikan kesesuaian formasi dan kondisi pelamar
- Apabila instansi yang dibilih menyatakan tidak dapat menerima penyandang disabilitas, harus menyampaikan alasan yang jelas
- Pelamar berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus
- Passing grade dan pelaksanaan tes untuk penyandang disabilitas mengikuti formasi umum
- Tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan Waktu bagi penyandang disabilitas sensorik netra