Selain peribadah shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan buka puasa bersama, itikaf dan hal yang menimbulkan kerumunan.
Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut para anak sampai lansia yang memimpin komorbid tidaklah dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: Dibuka Besok! Cermati Link dan Tata Cara Daftar Politeknik STAN 2021
Baca Juga: Apakah Vaksinasi Boleh Dilakukan Saat Ramadhan? Ini Penjelasannya
"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi edaran dikutip Media Magelang dari Antara News Selasa, 6 2021.
Begitu pula dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan dilapangan jika tidak ada kasus penularan Covid-19 dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.