Diakhir, dalam surat tersebut diharapkan warga Muhammadiyah bisa mengikuti edaran tersebut sebagai kebijakan organisasi.
Terkait vaksinasi pada Ramadhan, vaksinasi menggunakan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya.
Dengan terbitnya surat edaran mengenai tuntunan ibadah pada Ramadhan 2021 ini, PP Muhamadiyyah berharap umat Islam bisa tetap khusu' beribadah ditengah pandemi Covid-19.***