Peserta seleksi CPNS 2021 harus mengetahui bahwa passing grade merupakan nilai ambang batas yang mesti dipenuhi untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat
Baca Juga: Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021: PSIS Semarang VS PSM Makassar, Laga Pembuka Perempat Final
Berikut adalah passing grade CPNS 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pelamar CPNS 2021
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensi Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua memiliki passing grade CPNS yang berbeda dengan ketentuan di atas.
1. Penyandang disabilitas
Passing grade bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk skor TIU.
2. Lulusan berpredikat cumlaude
Nilai minimal lulusan berpredikat cumlaude untuk TKD adalah 271 dan 85 untuk TIU. Ketentuan ini juga berlaku bagi peserta lulusan diaspora (luar negeri).