Adapun besaran bantuan BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha mikro yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Cara Buat Surat Izin Usaha Perseorangan untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Maret 2021, Penuhi Syarat Daftar Berikut
Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT UMKM dari Kemenkopukm, Akan Dicairkan Bulan Maret 2021
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi Covid-19, berikut persyaratan penerima BLT UMKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surau usaha
- Bukan termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM
- SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BLT UMKM.
- Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
- Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
- Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Nomor HP Aktif.
Cara daftar BLT UMKM
- Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili, atau;
- Mengusulkan pendaftaran BLT UMKM ke lembaga penyusul:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga