Dapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta Pakai Cara Daftar Berikut, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 12 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha mikro di BRI.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha mikro di BRI. /Dok. BRI/

Adapun besaran bantuan BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha mikro yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Buat Surat Izin Usaha Perseorangan untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cara Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Maret 2021, Penuhi Syarat Daftar Berikut

Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT UMKM dari Kemenkopukm, Akan Dicairkan Bulan Maret 2021

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi Covid-19, berikut persyaratan penerima BLT UMKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surau usaha
  4. Bukan termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM

  1. SKU (Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan) tempat tinggal calon penerima BLT UMKM.
  2. Foto Copy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
  3. Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha) dan lampirannya.
  4. Foto Copy Buku Tabungan yang memuat Nomor Rekening atas nama yang bersangkutan.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  6. Nomor HP Aktif.

Cara daftar BLT UMKM

  1. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili, atau;
  2. Mengusulkan pendaftaran BLT UMKM ke lembaga penyusul:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah