Media Magelang – Tak perlu antre berjam-jam, kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online.
Simak tata cara mengurus perpanjangan SIM secara online pada artikel berikut ini.
Layanan SIM kini hadir secara online dan dapat diakses masyarakat melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.
Baca Juga: Akan Live di Indosiar, Ini Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021
Baca Juga: Piala Menpora Resmi Digelar, Kapolri Pastikan Suporter dan Pemain Sepakbola Taat Prokes
Baca Juga: Daftar Pemain Persija Jakarta di Piala Menpora 2021, Ada Wajah Pemain Baru
Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangannya untuk saat ini tidak semua golongan bisa diproses melalui online.
Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.