Baca Juga: Pemprov Jateng Prioritaskan Lansia dalam Layanan Vaksinasi Malam Ramadhan
Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Secara Online Hanya Pakai HP, Begini Caranya
Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat.
Selanjutnya pendaftar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email [email protected].
“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” jelas Teguh Widjinarko.
Dengan begitu, apabila ditemui masalah NIK dalam pendaftaran Sekolah Kedinasan, pendaftar bisa langsung melapor ke Dukcapil setempat dan pusat untuk perbaikan data, kemudian pendaftar menghubungi email Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat untuk sinkronisasi data kependudukan, atau bisa menyampaikan keluhan melalui nomor WhatsApp yang tertera di atas.***