Kini Urus Perpanjang SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Kapolri Resmi Rilis Aplikasi SIM Presisi Nasional

- 13 April 2021, 21:05 WIB
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini /antara

Media Magelang – Kini masyrakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah dan mengantre panjang.

Pasalnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah resmi merilis aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) yang memungkinkan mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa keluar rumah.

Aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada hari ini Selasa, 13 April 2021.

Atas kehadiran aplikasi Sinar, masyarakat akan lebih mudah mengurus proses perpanjangan SIM melalui ponsel masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia, Puasa Akan Mulai Senin 12 April 2021

Baca Juga: Puasa Jadi Ladang Pahala, Kemenag: Ramadhan Momentum Tepat Kampanyekan Wakaf Uang

Baca Juga: Ini 4 Peristiwa Besar yang terjadi di Bulan Ramadhan. Salah Satunya Wafatnya Istri Rasulullah

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah dan mengunjungi SAMSAT atau Polres untuk mengurus perpanjangan SIM manual.

Kehadiran aplikasi SIM online berupa Sinar menjadi perwujudan janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki visi atau janji untuk melaksanakan transformasi presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Kapolri Kini Resmi Launching Aplikasi Propam Presisi

Baca Juga: Sudah Setahun Tak Digelar, Kejuaraan ICF BMX International Championship 2021 Ada Lagi, Ini Harapan Kapolri

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 2021 Wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya Hari Ini 14 April 2021

Atas kehadiran aplikasi Sinar, pelayanan humanis yang diberikan kepolisan bisa terwujud dengan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," katanya.

Dengan kehadiran SIM online, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi tanpa harus keluar rumah.

"Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Korlantas sendiri menggandeng Bank BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon .

Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran aplikasi Sinar ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi dilingkungan Polri.

Di sisi lain inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.

"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," tutup Royke.

Dengan begitu, masyarakat kini dimudahkan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan adanya aplikasi SIM online atau Sinar yang baru saja dirilis oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah