Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, hal- hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan dibahas dalam kitab Fath al-Qarib.
Baca Juga: Kini Urus Perpanjang SIM Tak Perlu Keluar Rumah, Kapolri Resmi Rilis Aplikasi SIM Presisi Nasional
Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 2021 Wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya Hari Ini 14 April 2021
Baca Juga: Kapolri Kini Resmi Launching Aplikasi Propam Presisi
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa tersebut dibagi menjadi:
- Masuknya benda ke dalam lubang tubuh dan disengaja
Puasa yang dilakukan seorang umat Islam akan batal apabila ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang tubuhnya.
Hal ini dapat menyebabkan batal puasa, baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
Namun, benda yang memasuki jauf selama puasa, termasuk puasa Ramadhan, Memiliki batasan untuk bisa dikatakan batal puasa atau tidaknya.
Pada hidung, batas Awalnya adalah pangkal insang yang sejajar dengan mata. Pada telinga batasnya adalah yang tak terlihat oleh mata.
Sedangkan pada mulut batas awalnya adalah tenggorokan. Bila benda yang masuk merupakan ketidaksengajaan maka tidak terhitung membatalkan puasa.