Kemenag Tanggapi Kebijakan Pemerintah Kota Serang Melarang Warga Berjualan: Berlebihan!

- 17 April 2021, 12:00 WIB
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang /Tangkap layar/Twitter @Namaku_Mei

Media Magelang - Baru-baru ini, Kemenag (Kementrian Agama), melalui juru bicaranya, Abdul Rochim, menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang warganya berjualan sebagai suatu hal yang berlebihan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, Banten membuat kebijakan untuk seluruh warganya agar tidak berjualan makanan dan minuman, serta menutup semua kafe, restoran, dan warung makan di siang hari selama Ramadhan sebulan penuh.

Kebijakan tak berjualan makanan dan minuman saat siang hari tersebut menyedot perhatian Kemenag.

Baca Juga: Ini Persyaratan dan Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Wilayah Semarang, Cuma Sampai 22 April!

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 April 2021: Ricky Kirim Paket Bunga Lagi Kepada Elsa, Berisi Pesan Ancaman!

Baca Juga: Inilah Jadwal Puasa Ramadhan Kabupaten Magelang dan Sekitarnya hari ini, Sabtu 17 April 2021

Kemenag menanggapinya sebagai hal yang berlebihan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Abdul Rochim, kebijakan itu jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi dibukanya rumah makan di siang sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak ikut menjalankan puasa Ramadhan.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Adung, sapaan akrab Abdul Rochim, di Jakarta, Kamis 15 April 2021, sebagaimana dilansir Media Magelang dari kemenag.go.id pada 16 April 2021.

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Kehamilan Keduanya, Raffi Ahmad Ungkap Sudah Dapat Wangsit Sebelumnya

Baca Juga: WHO Khawatir Covid-19 bisa Memburuk di Bulan Ramadhan 2021

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 April 2021: Kepergok Bongkar Makam Roy, Aldebaran Buat Mama Rosa Marah

Adung menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan bekerja.

Secara hukum, lanjut Adung, kebijakan Pemerintah Kota Serang tersebut  bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kirim Bantuan Logistik Rp594 Juta untuk Korban Gempa Jatim

Baca Juga: Lulus dari STIP Bisa Kerja Apa? Simak Jenjang Karir Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Berikut Ini

Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang warganya untuk berjualan dan membuka tempat makan di siang hari selama Ramadhan tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. 

Namun kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Dan karena kebijakan itulah akhirnya Kemenag memberi tanggapan bahwa hal tersebut berlebihan, dan tak sepantasnya dilakukan, karena tidak semua warga dan umat ikut menjalankan puasa Ramadhan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x